AKBP Brotoseno Dipecat, Kompolnas: Sudah Tepat dan Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

AKBP Brotoseno Dipecat, Kompolnas: Sudah Tepat dan Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Dokumentasi - Kanit III Subdit III Dirtipikor Bareskrim Polri AKBP Brotoseno menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/aa.

"Putusan PTDH Brotoseno ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan bagi anggota lainnya agar tidak coba-coba melakukan korupsi. Institusi Polri harus dijaga agar bersih dari korupsi. Polri bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme merupakan amanat reformasi kultural Polri," kata Poengky.

Nama AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah Indonesia Corruption Watch mempertanyakan status perwira Polri itu yang kembali bertugas di Mabes Polri setelah divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lima tahun. Kemudian AKBP Raden Brotoseno mendapat remisi hingga bebas di tahun 2020.

Setelah bebas, ia kembali bertugas sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Mabes Polri.

Hingga akhirnya putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno tahun 2020 itu dilakukan peninjauan kembali, setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni.

Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Di dalam perpol tersebut memuat kewenangan Kapolri untuk bisa mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat, seperti putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno.(antara/jpnn)

Karier AKBP Raden Brotoseno di kepolisian kandas alias tamat. Itu setelah nasibnya diputus melalui sidang etik.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News