AKBP Brotoseno Seharusnya Dipecat, 4 Kadiv Propam Polri Melanggar Perkap?

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan AKBP Raden Brotoseno seharusnya dipecat dari Polri karena divonis lima tahun penjara kasus korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Hal itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 22 Nomor 1 huruf a berbunyi:
"Sanksi administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikenakan melalui Sidang KKEP terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap".
"Dalam kasus Brotoseno ini sudah divonis hukuman lima tahun penjara, artinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan PTDH sesuai Pasal 22 Perkap 14/2011 itu," kata Bambang kepada JPNN.com pada Jumat (3/6).
Namun, berdasarkan hasil sidang KEPP yang diputuskan pada 13 Oktober 2020, AKBP Brotoseno terbukti melanggar sejumlah pasal dan dijatuhi sanksi meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada Kapolri.
Brotoseno juga dipindahtugaskan pada jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Adapun sejak AKBP Brotoseno divonis penjara oleh pengadilan, lalu bebas bersyarat hingga keluar putusan hasil sidang KEPP, terdapat empat jenderal yang memimpin Divisi Propam Polri.
Bambang Rukminto mengatakan AKBP Raden Brotoseno seharusnya dipecat dari Polri. Dia menilai empat Kadiv Propam Polri ini melanggar Perkap.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku