Dana BLU UIN Suska Riau Senilai Rp 129 Miliar Dikorupsi, 20 Orang Diperiksa

Dana BLU UIN Suska Riau Senilai Rp 129 Miliar Dikorupsi, 20 Orang Diperiksa
Gedung Kejati Riau. Foto: ANTARA/Riski Maruto

jpnn.com, PEKANBARU - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa 20 saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Bambang Heri Purwanto, dana BLU senilai Rp 129 miliar lebih yang diduga dikorupsi berasal dari APBN 2019.

"Sejak saya jadi kasi penkum dan humas Kejati Riau dalam dua minggu ini, sudah 20 orang diperiksa hingga saat ini," ujar Bambang di Pekanbaru, Jumat (3/6).

Dia menjelaskan pemeriksaan terbaru dilakukan penyidik terhadap AS selaku ketua Program Studi Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau 2019 pada Kamis (2/6) lalu.

AS diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran kepada bendahara pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau 2019.

Kemudian, penyidik juga memeriksa Ketua Senat UIN Suska 2019 berinisial I dengan materi pemeriksaan sama dengan AS.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri," tuturnya.

Bambang menerangkan pemeriksaan 20 saksi itu bertujuan untuk menemukan fakta hukum tentang adanya tindak pidana korupsi.

Dana Bantuan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau senilai Rp 129 miliar dikorupsi. Puluhan saksi telah diperiksa penyidik Kejati Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News