Sembari Menunggu SK PPPK, Honorer Daerah Ini Tetap Digaji, Alhamdulillah

Sembari Menunggu SK PPPK, Honorer Daerah Ini Tetap Digaji, Alhamdulillah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung Eka Afriana, saat dimintai keterangan. Kamis, (2/6/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tengah menyiapkan surat perintah kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Langkah itu dilakukan Disdikbud Bandar Lampung sembari calon PPPK menunggu Surat Keputusan (SK) mereka keluar.

"Mereka nanti akan bekerja mengajar di sekolah-sekolah negeri di kota ini per Juli sesuai dengan tahun ajaran baru, sambil menunggu surat keputusan keluar," kata Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana pada Kamis (2/6).

Menurut Eva, nantinya para guru calon PPPK itu tetap akan diberikan honor, tetapi besarannya tidak sebanyak gaji PPPK.

Pemberian gaji itu menyesuaikan dengan kemampuan dari sekolah masing-masing.

"Jadi, ada informasi guru yang diangkat PPPK dan mengajar tidak diberikan honorarium, ini tidak benar. Selama dia masih honorer di sekolah-sekolah negeri, itu honornya masih tetap dibayar sambil mereka menunggu SK PPPK," ucap Eva.

Walakin, masalah gaji tidak dibayarkan itu bisa saja terjadi pada guru-guru yang diangkat PPPK, tetapi mengajar di sekolah-sekolah swasta.

Sebab, bisa saja ada pemutusan hubungan kerja dari sekolah terhadap guru honorer yang lulus PPPK, sehingga mereka tidak mendapatkan honor lagi.

Para honorer sekolah negeri di Bandar Lampung yang lulus PPPK guru akan tetap digaji sembari menunggu SK PPPK terbit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News