AKBP Era Adhinata Perintahkan Penyidik Melelang Minyak Subsidi Sitaan

AKBP Era Adhinata Perintahkan Penyidik Melelang Minyak Subsidi Sitaan
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata. Foto: ANTARA/Evarianus Supar

"Kami membutuhkan keterangan dari saksi ahli untuk membuat terang perkara ini, mengingat kasus ini masuk kategori lex specialis," ucap Bertu.

Selain itu, empat orang yang sebelumnya ditangkap saat penggerebekan di sejumlah lokasi di Kota Timika pada Kamis (16/12/2021) hingga Jumat (17/12/2021), mereka kini sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor.

Bertu mengatakan untuk agen minyak tanah tempat barang bukti itu dibeli para penimbun sudah dilaporkan kepada pihak Pertamina untuk diberikan tindakan administrasi sampai dengan pencabutan izin.

"Karena agen tidak boleh menjual minyak tanah bersubsidi kepada orang tertentu dengan jumlah yang sangat banyak," jelas Bertu.

Baca Juga: Selain Melibatkan TNI, Konon Gibran Keluar Uang Pribadi Menyelesaikan Masalah Ini

Empat penimbun minyak subsidi yang sempat diamankan pihak Polres Mimika berinisial H, Y, SWP, dan H.

Dari tangan empat orang tersebut, polisi menyita sebanyak 1,78 ton minyak tanah bersubsidi yang sudah dikemas dalam jeriken.

Keempat penimbun minyak tanah bersubsidi itu dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi yang telah diperbaharui menjadi UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (ant/fat/jpnn)

Kapolres Mimika, Papua AKBP Era Adhinata ungkap alasannya perintahka penyidik melelang minyak subsidi sitaan dari penimbun.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News