AKBP Harun Beber Fakta Baru Korupsi Bansos Kemensos, Endang Suhendar DPO

AKBP Harun Beber Fakta Baru Korupsi Bansos Kemensos, Endang Suhendar DPO
Kapolres Bogor, AKBP Harun di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp 600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp 1,8 juta per orang," terang AKBP Harun.

Dalam menjalankan aksinya, Lukman Hakim dibantu oleh 15 warga yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.

Kemudian, sebanyak 15 warga yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp 250 ribu.

"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kita dalami. Kalau bukti cukup akan kita tersangkakan," kata Harun.(antara/jpnn)

Setelah Lukman Hakim, polisi menetapkan Endang Suhendar tersangka korupsi dana bansos Kemensos untuk warga terdampak pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News