Akhir Pelarian Pemilik Investasi Bodong
Minggu, 01 November 2020 – 19:50 WIB
Tersangka HA dua kali mangkir dalam pemanggilan polisi dengan status sebagai terlapor, namun saat ini statusnya ditingkatkan setelah Polres Cianjur, mendapatkan dua alat bukti kuat yang menjerat tersangka.
HA terancam pasal berlapis 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan, dan pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah. (antara/jpnn)
Pemilik investasi bodong dengan korban seribuan orang lebih dari sejumlah wilayah, keberadaannya telah terlacak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya