Akhir Pelarian Pemilik Investasi Bodong

Akhir Pelarian Pemilik Investasi Bodong
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

Tersangka HA dua kali mangkir dalam pemanggilan polisi dengan status sebagai terlapor, namun saat ini statusnya ditingkatkan setelah Polres Cianjur, mendapatkan dua alat bukti kuat yang menjerat tersangka.

HA terancam pasal berlapis 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan, dan pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah. (antara/jpnn)

Pemilik investasi bodong dengan korban seribuan orang lebih dari sejumlah wilayah, keberadaannya telah terlacak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News