Akhirnya, SDA Terjerat Jumat Keramat

Akhirnya, SDA Terjerat Jumat Keramat
Suryadharma Ali (SDA) ditahan KPK. Foto: Adil/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Jumat (10/4), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akhirnya resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk 20 hari ke depan, dia akan menghuni salah satu sel di rumah tahanan Guntur, Jakarta.

Pantauan JPNN, SDA keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia didampingi pengacaranya, Humprey Djemaat.

"Saya diperlakukan tidak adil, yang namanya kerugian negara itu tidak boleh dikira-kira," ucap Suryadharma sebelum masuk ke mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan.

Sebelumnya mantan ketua umum PPP itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak pukul 11.00 WIB tadi. Ini merupakan pertamakalinya SDA memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik KPK.

Seperti diketahui, pada Mei 2014 KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan dana setoran awal haji dari masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Pada hari Rabu (8/4) lalu, KPK kembali menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. Namun kali ini untuk penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya pria berkacamata ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Hari ini, Jumat (10/4), mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akhirnya resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News