Akhmad Najib Buka Suara Terkait Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Oalah

Alasannya lainnya didasari pada Perda Nomor 13/2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit pada 30 September 2014.
Kemudian adanya surat keputusan (SK) Gubernur tentang penunjukan Akhmad Najib sebagai perwakilan pemerintah, serta sudah ada nominal alokasi berikut penerima dana hibah itu.
Atas dasar itulah tidak ada alasan bagi Akhmad Najib untuk tidak menandatangani dokumen NPHD tersebut.
"Dalam konteks ini, penerima sudah ada, anggaran ada, alokasi ada, SK Keputusan Gubernur menunjuk saya juga ada. Maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatanganinya," tutur Najib.
Baca Juga: Chandra Menduga Tawaran untuk Novel Baswedan Cs Upaya Menyelamatkan Wibawa Presiden
Pada persidangan itu juga terungkap penandatanganan dokumen NPHD dilakukan Najib untuk mewakili Pemprov Sumsel selaku pihak pertama pemberi dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya (pihak kedua) selaku penerima hibah.
"Dalam hal ini ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang menjabat ditahun 2015 juga menandatangani NPHD tersebut," ucap Najib.
NPDH itu juga penting sebagai syarat administratif untuk pemberian dana hibah termin pertama senilai Rp 50 miliar dari APBD tahun 2015.
Mantan Asisten I Pemporv Sumsel Akhmad Najib buka suara soal syarat pencairan uang Rp 130 miliar di sidang korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam