Akil Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 10 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua MK itu dinilai terbukti bersalah menerima suap dan melakukan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal memberatkan berikutnya adalah terdakwa merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Menurut Jaksa Pulung, perbuatan terdakwa mengakibatkan runtuhnya kewibaan lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. "Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MK," ujarnya.
Pulung menambahkan terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan. Kemudian terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan tidak ada," tandas Jaksa Pulung.
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang Akil Mochtar dituntut
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia