Terdakwa Century Dituntut 17 Tahun Bui

Terdakwa Century Dituntut 17 Tahun Bui
Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/6).

Selain itu, jaksa juga menuntut Budi dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa telah merusak citra Bank Indonesia sebagai bank central, terdakwa sebagai pejabat Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat bukan malah melakukan korupsi.

Selain itu, jaksa menambahkan, terdakwa berbelit- belit dalam persidangan dan tidak mengakui  perbuatannya. Terdakwa tidak merasa menyesal dan ikut memberikan arahan agar perbuatannya bukan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dengan alasan krisis dengan mendasarkan Perpu. Nilai kerugian negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp 7 triliun.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News