Akil Minta Rp 3 Miliar Supaya Mudah Dibagi

Pegawai Wawan Akui Kucurkan Uang

Akil Minta Rp 3 Miliar Supaya Mudah Dibagi
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Mantan Ketua MK, Akil Mochtar mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin (7/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Motif mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mematok Rp 3 miliar untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin disengketa Pilkada Lebak terungkap. Menurut tersangka Susi Tur Andayani di persidangan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, menyebut uang itu untuk dibagi.

Tidak jelas kemana Akil akan memberikan uang itu atau hanya menjadi alasan supaya dia bisa meraup lebih banyak uang. Yang jelas, dalam komunikasi Akil ke Susi yang menjadi kuasa hukum Amir-Kasmin. Permintaan itu muncul setelah dia menanyakan status kliennya pada Akil.

Menurut pria asal Putussibau, Kalimantan itu, pilkada Lebak sangat sulit. Namun, dia bersedia membantu karena mengaku tidak suka dengan Iti Octavia Jayabaya, calon bupati pesaing Amir Hamzah. "Ya sudah, kamu minta kawanmu siapin Rp 3 miliar," ujar Susi menirukan permintaan Akil.

Tentu saja permintaan itu tidak bisa dipenuhi begitu saja karena Amir dan Kasmin belum punya uang sebanyak itu. Situasi itu bertahan hingga 1 Oktober 2013, hari dimana putusan sela akan dibacakan. Berbekal hubungan dekatnya dengan Akil, Susi mencoba untuk melobi.

Tujuannya, supaya mau menerima uang Rp 1 miliar yang ditalangi oleh Gubernur Banten Ratu Atut melalui adiknya, Wawan. Dalam keterangannya di persidangan, Susi mengatakan bahwa Akil menolak negosiasi itu. Mantan politisi Partai Golkar itu tetap meminta Rp 3 miliar.

Sempat Susi dan Akil berkomunikasi melalui SMS. Isinya, meminta betul pertolongannya agar memenangkan Amir-Kasmin. Dia menyebut sudah menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan. Namun, Akil membalas bahwa lebih baik uang itu tidak perlu diberikan karena tidak sesuai janji.
      
"Tetap minta Rp 3 miliar, katanya biar enak membagi ke kiri dan kanan," kata Susi. Dia mengaku tidak tahu maksud Akil dengan kiri dan kanan itu. Namun, saat dia mengaku tahu bahwa hakim panel dalam perkara Pilkada Lebak ada dua orang lagi selain Akil. Yakni, Maria Farida dan Anwar Usman.
      
Persidangan juga sempat memutar hasil sadapan KPK yang berisi komunikasi antara Wawan dan Amir. Pembicaraan menggunakan telepon genggam Susi itu terjadi saat mereka bingung mencari uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Terdengar jelas bagaimana Wawan hanya mampu membantu Rp 1 miliar.
      
Awalnya, komunikasi dilakukan oleh Susi dengan Wawan. Lantaran buntu, Susi menyerahkan handphonenya kepada Amir. Suami Wali Kota tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu kembali memberikan pernyataan serupa. "Daripada kita nggak enak sama Pak Akil, mending ngomong apa adanya," kata Wawan.
      
Kepada Amir, dia mengaku tidak ingin memberikan kesan membohongi. Apalagi, Atut hanya memberi lampu hijau kalau uang yang bisa diberikan pada Akil hanya Rp 1 miliar. Rekaman juga menunjukkan kalau dinasti Atut tidak hanya ingin menguasai Lebak.
      
"Jadi kondisinya seperti ini, tapi Pak Amir nggak siap dengan itu. Dan bukan cuma Lebak yang kita inginkan, termasuk yang kota juga," balas Wawa atas pertanyaan Amir yang menanyakan bagaimana sikap dia selanjutnya. Komunikasi lantas terputus, Wawan mencoba memanggil nama Amir tapi tidak ada sautan.
      
Sementara, saksi Ferdy Prawiradiredja yang merupakan Karyawan PT Bali Pasific Pragama (BPP) membenarkan adanya pencairan uang dalam jumlah besar dari kas perusahaan untuk pemenangan Atut dan Rano Karno. Disebutkan olehnya, ada dana Rp 7,5 milias saat mereka bertarung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011 silam.
      
"Betul, untuk pemenangan Pilkada," terangnya. Uang itu, menurutnya untuk melakukan berbagai pembiayaan. Terutama konsultan dan media. Itulah kenapa, dia tidak menyangkal ketika penyidik yang memeriksanya menunjukkan adanya bukti pengeluaran Rp 7,5 miliar dari buku bank.
      
Pengakuan peruntukan uang memang masih perlu pembuktian. Sebab, keterangan yang disampaikan Ferdy berbeda dengan tuduhan jaksa. Seperti diberitakan sebelumnya, uang Rp 7,5 miliar setelah dicairkan justru diberikan kepada Akil. Tujuannya jelas, kemenangan Atut dan Rano yang digugat ke MK tidak dibatalkan. (dim)


JAKARTA - Motif mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mematok Rp 3 miliar untuk memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin disengketa Pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News