Akil Siap Beri Keterangan ke KPK
Rabu, 30 Maret 2011 – 14:02 WIB
Seperti diketahui pula, MKH menyatakan bahwa Akil Mochtar tidak bersalah, dalam kasus dugaan suap Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Sedangkan Arsyad Sanusi dinyatakan melanggar kode etik hakim, lantaran tidak mampu menjaga keluarganya berhubungan dengan pihak berperkara. MKH lantas merekomendasikan teguran, dan Arsyad pun mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, mengaku bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut