Akil Siap Dipenjara jika Terbukti Terima Suap

Akil Siap Dipenjara jika Terbukti Terima Suap
Akil Siap Dipenjara jika Terbukti Terima Suap
JAKARTA - Niat hakim MK, Akil Mochtar, untuk mengadukan Bupati Simalungun JR Saragih dan pengacaranya, Refly Harun, sudah bulat. Siang ini (10/12), jam 14.00 WIB, Akil akan membuat laporan ke KPK, atas dugaan percobaan penyuapan ke hakim MK yang dilakukan JR Saragih. Akil, yang merupakan ketua hakim panel sidang perkara sengketa Pemilukada Simalungun, yang diputus 24 September 2010, mengaku siap masuk penjara jika terbukti menerima suap.

"Dalam konteks ini, ada dua kemungkinan. Saya ingin katakan, apakah mereka yang masuk penjara, atau saya yang masuk penjara. Hanya dua kemungkinan. Kalau memang bisa dibuktikan bahwa saya terima suap, saya bersedia masuk penjara," ujar Akil saat menggelar keterangan pers di Gedung MK, Jumat (10/12), di mana Ketua MK Mahfud MD ikut hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Akil mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara kerja Tim Investigasi, yang ternyata belum meminta keterangan kepada JR Saragih. Hal ini, kata Akil lagi, sebagaimana disampaikan JR Saragih saat diwawancarai sebuah TV swasta tadi pagi.

Refly, kata Akil pula, mengambil fee success-nya ke rumah JR Saragih pada 22 September 2010. Artinya, itu sebelum putusan kasus Pilkada Simalungun dibacakan hakim MK. Mestinya, kata Akil, saat itu Refly langsung melaporkan adanya upaya penyuapan. (sam/jpnn)

JAKARTA - Niat hakim MK, Akil Mochtar, untuk mengadukan Bupati Simalungun JR Saragih dan pengacaranya, Refly Harun, sudah bulat. Siang ini (10/12),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News