Akok Mencuri CD Emak-emak Cuma Buat Begituan Anunya, Langsung Naik
Jumat, 31 Juli 2020 – 10:10 WIB

Komang Agus Tawan alias Akok tersangka pencurian celana dalam wanita. Foto: Juliadi/Radar Bali
“Celana dalam saya curi murni untuk menumbuhkan nafsu se*s,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.(rb/jul/mus/JPR)
Ini dia tampang pelaku pencurian celana dalam (CD) milik emak-emak. Namanya Komang Agus Tawan alias Akok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali