Akok Mencuri CD Emak-emak Cuma Buat Begituan Anunya, Langsung Naik

Akok Mencuri CD Emak-emak Cuma Buat Begituan Anunya, Langsung Naik
Komang Agus Tawan alias Akok tersangka pencurian celana dalam wanita. Foto: Juliadi/Radar Bali

“Celana dalam saya curi murni untuk menumbuhkan nafsu se*s,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.(rb/jul/mus/JPR)

Ini dia tampang pelaku pencurian celana dalam (CD) milik emak-emak. Namanya Komang Agus Tawan alias Akok.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News