Akok Mencuri CD Emak-emak Cuma Buat Begituan Anunya, Langsung Naik
Jumat, 31 Juli 2020 – 10:10 WIB
“Celana dalam saya curi murni untuk menumbuhkan nafsu se*s,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.(rb/jul/mus/JPR)
Ini dia tampang pelaku pencurian celana dalam (CD) milik emak-emak. Namanya Komang Agus Tawan alias Akok.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10
- Apurva Kempinski Bali Pamerkan Naskah Berusia Berabad-abad Zaman Majapahit
- Ini Alasan Cinta Laura Rayakan Idulfitri di Bali
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Cinta Laura Rayakan Idulfitri Bareng Keluarga di Bali
- KM Naga Mas Perkasa 58 Kandas di Perairan Jungut Batu Lembongan, Seluruh Awak Kapal Selamat