Akomodir Perseorangan, Qanun Dibahas Lagi
Rabu, 18 Januari 2012 – 09:33 WIB

Akomodir Perseorangan, Qanun Dibahas Lagi
BANDA ACEH- Menanggapi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kembali masa pendaftaran calon, DPR Aceh menyatakan segera membahas kembali Rancangan Qanun (Raqan) Pemilukada dengan memasukkan calon perseorangan.
“Qanun akan segera kita bahas, dengan memasukkan calon perseorangan didalamnya,” kata Ketua DPRA Hasbi Abdullah, Selasa (17/1).
Dia melanjutkan, beberapa waktu lalu, DPRA sepakat membahas kembali qanun Pemilukada bila pemerintah benar memberikan peluang pendaftaran baru bagi calon kepala daerah, baik dari partai politik, lokal dan nasional maupun dari jalur perseorangan. “Kita sepakati, karena itu sebuah perjanjian kita (DPRA) dengan Mendagri,” terang Hasbi.
Dalam pembahasan Raqan nanti, tidak akan banyak pasal yang akan mengalami perubahan, dewan, hanya akan membahas dua bab yang berkaiatan tentang calon perseorangan dan tentang persoalan yang mengatur tentang penyelesaian perselihan Pemilukada.
BANDA ACEH- Menanggapi putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) membuka kembali masa pendaftaran
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur