AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo, Apa Perannya?

AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo, Apa Perannya?
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Timsus Polri juga menetapkan tujuh tersangka perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)

AKP Rifaizal Samual menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus Ferdy Sambo. Apa perannya?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News