AKP Yogi Turun Tangan Memburu RA, Tidak Sia-sia, Lihat Tuh

Namun setelah tim khusus memeriksa kendaraan roda dua yang digunakan RA, satu paket besar berlakban coklat dengan berat kotor 1 kilogram ditemukan beserta satu kantong plastik hitam berisi 10 paket ganja kering siap edar ukuran besar dengan berat kotor mencapai 300 gram.
"Setelah ditemukan barang bukti yang jumlahnya cukup besar di dalam bagasi jok kendaraannya, total barang bukti yang diamankan dari RA ini mencapai 1,5 kilogram," ucap Helmi.
Lebih lanjut RA yang ditangkap pada Sabtu (23/1) malam kini telah diamankan di Mapolda NTB. Terkait asal-usul barang, pihak kepolisian masih mendalami keterangan RA.
Karena perbuatannya, kini pria yang diketahui baru bebas setahun lamanya dari hukuman pidana kasus peredaran narkoba ini kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Tim khusus yang melakukan pengejaran menangkap RA ketika melintas di jalur umum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu