Aksi Febri Acungkan Senpi di Tempat Hiburan Malam Terekam CCTV, Ya Begini Akhirnya
jpnn.com, PALEMBANG - Febri F Saputro, 25, warga Jl Sultan Syahril, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, ditangkap karena membawa senjata api ilegal pada Minggu (26/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Febri nekat mengacungkan senpi rakitan jenis revolver itu saat melerai dan menghentikan keributan di areal parkir salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan IB I, Palembang.
Aksinya ini terekam kamera CCTV di kawasan THM tersebut. Berbekal hal itulah, jajaran unit reskrim Polsek IB I dipimpin Iptu Arlan Hidayat SH mengejar pemilik senpi.
Hanya berselang dua hari setelah kejadian tersangka yang tak mempunyai pekerjaan tetap itu pun berhasil diringkus.
“Tersangka kami amankan usai periksa hasil rekaman CCTV. Tetapi, sempat menghilang setelah kejadian,” ungkap Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan SP, SIK, Selasa (28/9).
Pasca kejadian senpira jenis revolver 9 milimeter dengan lima peluru ini sempat disembunyikan.
Pengakuan tersangka dia nekat membawa senpira untuk gagah-gagahan. Sementara senpira dia temukan di dalam gudang tempatnya bekerja di Sungai Baung sekitar setahun yang lalu,” terang Roy.
Tersangka diancam melanggar pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Febri F Saputro, 25, warga Jl Sultan Syahril, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, ditangkap karena membawa senjata api ilegal pada Minggu (26/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat