Aksi FPI Datangi Sejumlah Mal Dinilai Bentuk Nyata Intimidasi

Aksi FPI Datangi Sejumlah Mal Dinilai Bentuk Nyata Intimidasi
Ketua Setara Institute Hendardi. Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim, sebagai respon atas adanya umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim, karena keharusan atau instruksi dari perusahaan tempatnya bekerja.

Atas terbitnya fatwa tersebut, massa FPI Jawa Timur mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12).

Mereka mengaku ingin sekadar menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal-mal tersebut.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait atribut Natal yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) di Surabaya dengan dikawal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News