Aksi FPI Datangi Sejumlah Mal Dinilai Bentuk Nyata Intimidasi
Senin, 19 Desember 2016 – 14:06 WIB
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim, sebagai respon atas adanya umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim, karena keharusan atau instruksi dari perusahaan tempatnya bekerja.
Atas terbitnya fatwa tersebut, massa FPI Jawa Timur mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12).
Mereka mengaku ingin sekadar menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal-mal tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait atribut Natal yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) di Surabaya dengan dikawal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan