Aksi Kekerasan Naik 8 Kali Lipat

Ada 395 Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan

Aksi Kekerasan Naik 8 Kali Lipat
Aksi Kekerasan Naik 8 Kali Lipat
Sedangkan di ranah personal, kasus kekerasan terhadap istri masih paling banyak, yaitu lebih dari 97 persen atau sebanyak 98.577 kasus dari 101.128 kasus. Selebihnya, terdapat 1.299 kasus kekerasan dalam pacaran dan 600 kasus kekerasan terhadap anak perempuan.

’’Faktor penyebab enggannya perempuan korban kekerasan tidak melapor adalah karena sulitnya korban mendapat dukungan dari orang-orang terdekatnya, rasa malu maupun trauma yang mendera, dan keterbatasan mengakses layanan yang tersedia,’’ urainya.

Komisioner Komnas Perempuan lainnya Arimbi Heroepoetri menjelaskan, adanya pengeroposan fungsi negara dalam perlindungan warga. Negara tidak cukup reaktif untuk melindungan warganya. Negara bukan hanya eksekutif, tati juga legislatif dan yudikatif.

Dikatakan Arimbi, kasus yang terjadi akibat pembiaran oleh negara, di antaranya adalah kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan moralitas. Pemda mengeluarkan Perda Anti Ahmadiyah yang justu mendorong aksi kekerasan. DPRD tidak memberikan kontrol atas produk hukum itu sementara aparat keamanan terkesan tidak dapat berbuat tegas terhadap aksi kekerasan SARA.

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mengalami peningkatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News