Aksi Pungli Tiket Termasuk Korupsi

Aksi Pungli Tiket Termasuk Korupsi
Aksi Pungli Tiket Termasuk Korupsi

jpnn.com - PANGANDARAN - Pemerintah Desa Pananjung dan Pangandaran menilai adanya kebocoran atau pungutan liar (pungli) tiket masuk objek wisata Pangandaran saat liburan tahun baru lalu merupakan tindakan korupsi.

"Sekecil apapun kebocoran apalagi sudah diamanahi oleh masyarakat itu kan sudah termasuk korupsi, apalagi kami mendapatkan informasi  kebocoran yang nilainya cukup besar," tutur Dedi Hermawan, Kepala Desa Pananjung kepada Radar (Grup JPNN), (3/1).

Menurut Dedi, jika  sistem  pungutan retribusi saat ini tidak baik, pemerintah daerah diminta segera merubahnya. "Masih banyak sistem yang lebih baik lagi seperti komputerisasi atau menggunakan pintu seperti di jalan tol. Buktinya di tol hanya satu orang saja bisa tertib, sementara di Pangandaran itu yang mungut tiket banyak sampai dijalanan tapi tidak tertib," ungkapnya.

Dedi mengatakan, pencapaian PAD retribusi tiket masuk diatas  Rp 2,5 Miliar di Pangandaran bukan hal fantastis, menurutnya PAD bisa jauh lebih besar. "Kita seharusnya malu dengan daerah lain seperti  Cilacap yang punya daerah wisata kecil tapi bisa meraup PAD sampai Rp 2,2 Miliar sementara Pangandaran yang mempunyai potensi sangat besar hanya mempunyai target Rp 2,5 Miliar," tuturnya.

Dikatakan Dedi,  salah satu cita-cita pemekaran Kabupaten Pangandaran yaitu melayani masyarakat lebih baik. "Semangat itu harus dibuktikan, kita ingin lebih baik dari kabupaten sebelumnya," tuturnya.

Dedi mengatakan pemerintah Desa Pananjung belum mengecek ke lapangan, namun telah banyak menerima laporan termasuk saat tahun baru lalu. "Satu hari saja seperti itu bagaimana kalau dikalikan setahun sudah berapa kebocoran PAD," ungkapnya.
Dedi berharap kejadian banyaknya wisatawan masuk diminta uang tanpa diberikan tiket itu tidak terulang lagi. Kejadian tersebut sangat memalukan. "Saya sendiri sangat malu," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pangandaran Iwan Herdiawan mengatakan desa-desa  yang berada di lokasi obyek wisata Pangandaran mendapatkan bagi hasil dari retribusi tiket masuk tollgate sebesar 20 persen.

"Bagi hasil itu diatur dalam peraturan daerah, Desa Pangandaran mendapatkan pengembalian retribusi tollgate sebesar 11,5 persen, Desa Pananjung enam persen, Desa Wonoharjo dua persen dan sisanya untuk Desa Cikembulan," ungkapnya kepada Radar saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.

PANGANDARAN - Pemerintah Desa Pananjung dan Pangandaran menilai adanya kebocoran atau pungutan liar (pungli) tiket masuk objek wisata Pangandaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News