PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Koruptor di Jatim

PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Koruptor di Jatim
PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Koruptor di Jatim

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Ketua KPK Abraham Samad tentang koruptor kelas kakap di Jawa Timur tampaknya juga tengah dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu menemukan ada sejumlah transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait tindak pidana korupsi.

Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan pihaknya memang mengendus adanya sejumlah transaksi keuangan mencurigakan (TKM). Namun Yusuf tidak bisa memastikan apakah transaksi itu sama dengan koruptor yang disebutkan Abraham Samad atau tidak.

"Saya tidak tahu yang dimaksud Pak Abraham itu siapa. Yang jelas ada banyak transaksi mencurigkan yang sedang kami telusuri," jelas Yusuf di Gedung PPATK, Jalan H. Juanda, Jakarta, kemarin (3/1). Namun Yusuf tidak bersedia membeberkan transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh siapapun. Dia beralasan undang-undang telah mengatur kerahasiaan tersebut.

Yusuf mengaku tidak bisa memberikan statemen lebih dalam mengenai transaksi mencurigakan di Jawa Timur yang diduga berkaitan dengan koruptor kakap. Sebab PPATK juga belum mendapatkan informasi dari KPK. Dalam sejumlah kasus PPATK biasnya memang memberikan data transaksi keuangan seperti yang diminta dan dibutuhkan penegak hukum.

Meski demikian, kadang PPATK yang berinisiatif memberikan data transaksi-transaksi mencurigakan ke penegak hukum. Pejabat dengan gelar doktor itu tidak membenarkan namun juga tak menolak saat ditanya apakah transaksi keuangan mencurigakan (TKM) itu dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Saya rasa kejar dulu Pak Abraham siapa yang dimaksud baru nanti konfirmasi ke saya. Kan laporannya masuknya dari dia (Samad)," canda Yusuf.

Sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No 8/ 2010 transaksi keuangan mencurigakan dikategorikan pada empat hal. Diantaranya, Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan. Ini yang biasa terjadi pada penyelenggara negara.

"Sebagai penyelenggara negara gajinya mungkin 50 juta, tapi transaksinya ratusan juta. Atau menyimpan mata uang asing dengan nominal yang tidak wajar. Itu patut disebut transaksi mencurigakan," papar Yusuf. Kategori transaksi mencurigakan yang lainnya ialah transaksi keuangan yang dilakukan dengan tujuan menghindari pelaporan.

JAKARTA - Pernyataan Ketua KPK Abraham Samad tentang koruptor kelas kakap di Jawa Timur tampaknya juga tengah dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News