Akta Kelahiran Dipermudah

Akta Kelahiran Dipermudah
Akta Kelahiran Dipermudah
Permohonan pengujian pasal 32 UU 23/2006 itu diajukan oleh pemohon atas nama Mutholib, warga Wonokromo, Surabaya. Dia adalah warga yang memohon akta kelahiran yang melampaui batas waktu di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor registrasi 2194/Pdt/20/PN.Sby.    

Pemohon mengaku merasa kesulitan dalam mengurus pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu itu karena proses birokrasi yang harus dilalui sangat berbelit. Mulai dari minta surat pengantar kepada RT dan RW, kelurahan, kecamatan, kantor dinas kependudukan dan catatan sipil, pengadilan negeri, kantor pos besar, bank, dan harus membawa dua orang saksi.    

Pemohon juga harus mengeluarkan biaya resmi Rp 236 ribu ditambah biaya lain yang cukup memberatkan pemohon.      

Mutholib bukan satu-satunya yang risih dengan kerumitan dalam UU itu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Jaringan Kerja Peduli Akte Kelahiran (Jaker-PAK) kemarin mengajukan permohonan untuk pengujian UU yang sama namun merinci pada beberapa pasal terdiri atas pasal 3, 4, 27 ayat 1, 29 ayat 1 dan 4, pasal 30 ayat 1 dan 6, 32 ayat 1 dan 2, 90 ayat 1 dan 2, serta penjelasan umum UU tersebut.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News