Akta Kelahiran Dipermudah

Akta Kelahiran Dipermudah
Akta Kelahiran Dipermudah
Pada intinya, lanjut Akil, pengurusan akta lahir itu cukup kepada kantor Catatan Sipil. Selengkapnya, pasal 32 ayat 1 UU 23/2006 itu pasca putusan MK berubah menjadi "Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat."     

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi; "Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat."

MK juga memutuskan bahwa pasal 32 ayat 2 UU 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatah hukum mengikat.      

Selain itu, frasa "dan ayat 2" dalam pasal 32 ayat 3 UU 32/2006 itu diputuskan bertentangan denagn UUD 1945. Frasa ini dinyatakan tidak empunyai kekuatan hukum mengikat.    

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News