Akta Kelahiran Dipermudah
Rabu, 01 Mei 2013 – 07:10 WIB

Akta Kelahiran Dipermudah
Pada intinya, lanjut Akil, pengurusan akta lahir itu cukup kepada kantor Catatan Sipil. Selengkapnya, pasal 32 ayat 1 UU 23/2006 itu pasca putusan MK berubah menjadi "Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat."
Baca Juga:
Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi; "Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana setempat."
MK juga memutuskan bahwa pasal 32 ayat 2 UU 23/2006 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatah hukum mengikat.
Selain itu, frasa "dan ayat 2" dalam pasal 32 ayat 3 UU 32/2006 itu diputuskan bertentangan denagn UUD 1945. Frasa ini dinyatakan tidak empunyai kekuatan hukum mengikat.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun