Akta Kelahiran Dipermudah
Rabu, 01 Mei 2013 – 07:10 WIB
"Lahirnya undang undang ini yang menganut stelsel aktif penduduk, bukan hanya gagal jaga hak anak, tapi bertentangan dengan maksud konstitusi pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," kata Komisioner KPAI, Latifah Iskandar saat pendaftaran gugatan ke gedung MK, kemarin.
Terbukti, menurutnya, lebih dari 50 persen anak di Indonesia saat ini tidak memiliki akta kelahiran. Semestinya, soal akta ini, kewajiban pencatatan kelahiran dibebankan kepada negara dan bukan kepada warga negara.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Rinto Trihasworo, mengatakan pencatatan kelahiran sebenarnya kebutuhan mendasar bagi negara sehingga negara harus proaktif.
"Tanpa akta, bagaimana negara bisa tahu populasi masyarakatnya. Bagaimana bisa menentukan kebijakan jika data penduduk tidak akurat terutama untuk kepentingan kebijakan pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.(gen)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham