Akta Kelahiran Dipermudah

Akta Kelahiran Dipermudah
Akta Kelahiran Dipermudah
"Lahirnya undang undang ini yang menganut stelsel aktif penduduk, bukan hanya gagal jaga hak anak, tapi bertentangan dengan maksud konstitusi pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," kata Komisioner KPAI, Latifah Iskandar saat pendaftaran gugatan ke gedung MK, kemarin.    

Terbukti, menurutnya, lebih dari 50 persen anak di Indonesia saat ini tidak memiliki akta kelahiran. Semestinya, soal akta ini, kewajiban pencatatan kelahiran dibebankan kepada negara dan bukan kepada warga negara.     

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Rinto Trihasworo, mengatakan pencatatan kelahiran sebenarnya kebutuhan mendasar bagi negara sehingga negara harus proaktif.

"Tanpa akta, bagaimana negara bisa tahu populasi masyarakatnya. Bagaimana bisa menentukan kebijakan jika data penduduk tidak akurat terutama untuk kepentingan kebijakan pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.(gen)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News