Ketua MK: Kalau Cuma Bendera Kenapa Ribut?
Rabu, 01 Mei 2013 – 05:45 WIB

Ketua MK: Kalau Cuma Bendera Kenapa Ribut?
JAKARTA–Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD) Zaini Abdullah bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar guna membicarakan masalah Qanun yang belakangan ini masih menjadi perdebatan.
Zaini mengungkapkan, pihaknya merasa perlu melakukan konsultasi dengan lembaga pengawal konstitusi tersebut karena Qanun merupakan produk hukum yang erat kaitannya dengan konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945.
Baca Juga:
"Beliau sudah lama berkecimpung di Aceh sejak pembuatan UU tentang pemerintah Aceh. Selain itu, juga karena ada hal-hal yang sedikit beda persepsi, misalnya dikanunkannya Qanun Aceh dan lambang bendera di Aceh yang belakangan muncul beda persepsi,” ungkapnya, sesaat sebelum memasuki ruang kerja Akil, di Gedung MK, Selasa (30/4).
Terkait Qanun yang berimbas dengan pengibaran bendera GAM itu, Zaini menegaskan bendera Aceh bukan soal kedaulatan. Keberadaan bendera Aceh juga tidak ada kaitannya dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). “Itu (bendera) hanya menunjukkan kekhususan Aceh, sama halnya seperti di Jogjakarta, Ternate, atau DKI Jakarta, adalah daerah khusus,” tandasnya.
JAKARTA–Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD) Zaini Abdullah bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar guna membicarakan masalah
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi