Ketua MK: Kalau Cuma Bendera Kenapa Ribut?
Rabu, 01 Mei 2013 – 05:45 WIB
Ia menjamin, setelah berada dalam konflik berkepanjangan selama sekitar 30 tahun, kini Aceh sudah cukup dalam keadaan damai lewat perjanjian Helsinski yang berlangsung enam bulan lalu.
“Jadi, sekali lagi tentang bendera itu sama sekali bukan menjadi bendera kedaulatan. Itu tidak benar terjadi. Aceh sekarang sudah damai di bawah NKRI dan bendera kedaulatan adalah bendera Republik Indonesia, Merah Putih," tegasnya.
Terkait Qanun, Zaini menyatakan telah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi. "Kami harapkan, kami doakan supaya beda persepsi ini bisa menyatu. Ini hanyalah riak-riak yang tidak perlu ditanggapi sebenarnya," katanya.
Ketua MK Akil Mochtar mengatakan secara prosedural pembentukan Qanun, bendera pemerintah daerah, secara konstitusi tidak ada masalah. Sebab, dalam UUD 1945 telah mengatur tentang daerah yang memiliki kekhususan dan otonomi, sedangkan dalam UU Pemerintahan Aceh juga diberi wewenang untuk menyusun Qanun (perda), termasuk di dalamnya penentuan bendera.
JAKARTA–Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD) Zaini Abdullah bertemu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar guna membicarakan masalah
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi Proyek Fiktif di Telkom Bikin Geleng-geleng Kepala, KPK Sebut Negara Rugi Sebegini
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- Begini Klarifikasi Tim Hukum Mohindar Terkait Merek Polo Ralph Lauren
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumbar Bertambah Menjadi 50 Orang