Aktivis Antikorupsi Kecam Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Mengusut Kasus Korupsi di MK

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Sholahudin mengecam adanya gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengkhawatirkan upaya tersebut dapat mengancam kerja-kerja dalam pemberantasan rasuah.
"Apa dasar hukumnya atau konstitusinya, dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Selama ini secara hukum, dia (kejaksaan) memiliki kewenangan (mengusut korupsi) dan dilindungi undang-undang, lalu kenapa dipertanyakan," kata Umar Sholahudin saat dihubungi, Rabu (31/5).
Umar mengatakan Indonesia hingga kini masih darurat korupsi sehingga yang diperlukan adalah penguatan lembaga penegak hukum.
"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," tegasnya.
Karena itu, tegas Umar, semua lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK harus diperkuat.
"Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi," terangnya.
Dia mengakui bahwa kejaksaan masih memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya, baik secara kelembagaan maupun personal.
Aktivis Antikorupsi Umar Sholahudin menilai gugatan hapus wewenang jaksa mengusut kasus korupsi ke MK mengancam kerja-kerja dalam pemberantasan rasuah
- Jubir Anies Kritik UU Cipta Kerja, Harapkan MK Kabulkan Gugatan
- Dianggap Menghalangi Penyidikan, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Dipanggil KPK
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal
- Soroti Pengisian Jabatan Hakim MK, Chandra Singgung Intervensi Penguasa
- Wahai Lukman Hakim PKB, Siapa Saja Pihak yang Titip Proyek Pengadaan?
- Honorer yang Satu Ini Jangan Berharap jadi PPPK, Tidak Ada Ampun