Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Periksa 13 Saksi

Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Periksa 13 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa 13 saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Japek II itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Penyidik memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/5) dini hari.

Ketut memerinci 13 saksi yang diperiksa, yakni FA selaku Bagian Logistik Japek II Elevated, HP selaku Direktur Keuangan JJC, TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya, M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 PT Waskita Karya.

Selanjutnya, MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated, AK selaku Quality, Surveyor, Officer Japek II Elevated, DP selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, SK selaku PJ Contract and Claim Management Manager, AS sekalu Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.

Kemudian, AF dan HA selaku Staf Adkon Japek Elevated, serta FR selaku Kepala Poryek Japek Elevated. 

Sebelumnya, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Japek II dengan nilai kontrak mencapai Rp 13 triliun.

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 13 saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News