Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Periksa 13 Saksi

Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Periksa 13 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir s/d Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp 13.530.786.800.000.

Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara. Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud. (antara/jpnn)

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 13 saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News