Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Apresiasi Pengesahan RUU TPKS

Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Apresiasi Pengesahan RUU TPKS
Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4) dengan agenda pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Foto: TV Parlemen

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh perempuan Islam yang juga Ketua Umum Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda pengesahan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/4).

Ai Rahmayanti berharap pengesahan RUU TPKS itu dapat benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek dalam setiap kali terjadi kekerasan seksual.

"Disahkannya UU itu pertanda baik karena negara memang wajib hadir menjamin perlindungan perempuan yang selama ini kerap menerima kekerasan seksual,” kata Ai Rahmayanti, Rabu (13/4/2022).

Dia menjelaskan ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW, yang tertera langsung dalam Al-qur’an tidaklah kurang untuk bisa jadi landasan maupun pijakan yang relevan dalam hak asasi perempuan (HAP), yakni untuk mengangkat martabatnya dan menjauhkannya dari praktik perlakuan kekerasan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S al Nur ayat 33, yang artinya:

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa".

Oleh karena itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) ini menyambut baik pengesahan RUU TPKS yang berpihak pada perlindungan perempuan, baik itu dalam konteks perorangan maupun keluarga.

Ai Rahmayanti berharap pengesahan RUU TPKS itu dapat benar-benar menjadi payung hukum bagi perempuan yang selama ini cenderung ditempatkan sebagai objek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News