Aktivis Perempuan Berharap RUU TPKS Disahkan Terburu-buru

Aktivis Perempuan Berharap RUU TPKS Disahkan Terburu-buru
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta. ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Dirinya berharap DPR bisa komprehensif mendengar masukan kelompok masyarakat sipil berkaitan dengan restitusi yang bisa memberikan manfaat dan keadilan bagi para korban.

Selain itu, kata Titi, janji menyinkronisasi pengaturan dalam RUU KUHP, khususnya menyangkut tindak pidana perkosaan, harus benar-benar dikawal.

"Jadi, biar tidak melemahkan substansi dan semangat yang dibawa oleh RUU TPKS ini,” ungkap Titi.

Sebelumnya, Panja RUU TPKS menyepakati delapan jenis kekerasan seksual. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 4 Ayat 1 RUU TPKS.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, "Tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan pelecehan seksual berbasis elektronik".

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyadari banyak pihak mempertanyakan RUU TPKS tak kunjung disahkan saat menemui aktivis perempuan mengenai rancangan aturan itu pada 12 Januari lalu

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut tidak ada upaya-upaya penjegalan RUU TPKS, melainkan rancangan aturan itu perlu melewati beragam mekanisme dan pertimbangkan sebelum diselesaikan.

“Saya, kan, yang juga ada di depan meminta supaya RUU TPKS ini bisa segera dibahas. Namun, ya, saya juga tidak mau menerjang atau kemudian melompati mekanisme yang ada,” ujar Puan setelah menerima audiensi aktivis perempuan.

Vivi mengatakan bahwa tim perumus sebaiknya memperdalam pembahasan aturan tersebut setelah digelarnya rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News