Aktivis Perempuan Berharap RUU TPKS Disahkan Terburu-buru

Aktivis Perempuan Berharap RUU TPKS Disahkan Terburu-buru
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta. ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis perempuan Vivi Widyawati berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR dilakukan secara mendalam dan tidak dilaksanakan secara terburu-buru.

Vivi mengatakan bahwa tim perumus sebaiknya memperdalam pembahasan aturan tersebut setelah digelarnya rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di DPR, pada Sabtu (2/4).

"Jangan terburu-buru," kata aktivis dari Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban (JPHPK) kepada wartawan, Senin (4/4).

Walakin begitu, Vivi mengapresiasi pembahasan RUU TPKS yang cukup progresif karena sudah memasukkan beberapa bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya hanya ada 5.

"Jadi, yang dulu lima pasal, sekarang sudah ada tambahan pasal baru, yaitu pasal perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan, ini sebuah capaian yang progresif,” kata Vivi.

Sementara itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini mengaku sudah melihat perkembangan positif dalam pembahasan RUU TPKS.

Semisal, diakomodirnya substansi yang cukup progresif dan menunjukkan keberpihakan pada korban.

“Diperluasnya ruang lingkup kekerasan seksual dari semula lima bentuk menjadi lebih lengkap cakupannya, dimasukannya korporasi sebagai pelaku, serta pengakuan terhadap pendamping korban secara eksplisir merupakan perkembangan positif dari dinamika pembahasan RUU TPKS,” terang Titi kepada wartawan, Senin.

Vivi mengatakan bahwa tim perumus sebaiknya memperdalam pembahasan aturan tersebut setelah digelarnya rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News