Aktivitas Tambang Ancam Lahan Pertanian Rakyat

Aktivitas Tambang Ancam Lahan Pertanian Rakyat
Aktivitas Tambang Ancam Lahan Pertanian Rakyat
Menurutnya, penerbitan 97 IUP tersebut telah membuat wilayah Kepsul  marak dengan aktivitas tambang. “Sebelumnya kami dari SMW pernah melakukan asessment ke masyarakat Taliabu terutama di Desa Tikong pada juni 2010 lalu. Ternyata masyarakat secara tegas menolak aktivitas pertambangan, dengan alasan masyarakat akan kehilangan lahan perkebunan rakyat, yang saat ini menjadi idola masyarakat Taliabu untuk menopang ekonomi, lewat perkebunan  cengkeh kelapa dan coklat,” ungkapnya.

Selain itu, SMAW juga menduga aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan di Pulau Taliabu berlangsung hingga masuk kawasan hutan lindung. “Padahal sesuai Undang-Undang Kehutanan no 14 Tahun 1999, telah melarang melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun,” tambahnya. (wat/fai)


TERNATE - Sula Mining Wacth (SMW) mendesak pemerintah provinsi (pemprov) Malut dan pemerintah kabupaten (pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) agar segera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News