Aktivitas Tambang Ancam Lahan Pertanian Rakyat
Senin, 19 September 2011 – 11:36 WIB
Menurutnya, penerbitan 97 IUP tersebut telah membuat wilayah Kepsul marak dengan aktivitas tambang. “Sebelumnya kami dari SMW pernah melakukan asessment ke masyarakat Taliabu terutama di Desa Tikong pada juni 2010 lalu. Ternyata masyarakat secara tegas menolak aktivitas pertambangan, dengan alasan masyarakat akan kehilangan lahan perkebunan rakyat, yang saat ini menjadi idola masyarakat Taliabu untuk menopang ekonomi, lewat perkebunan cengkeh kelapa dan coklat,” ungkapnya.
Selain itu, SMAW juga menduga aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan di Pulau Taliabu berlangsung hingga masuk kawasan hutan lindung. “Padahal sesuai Undang-Undang Kehutanan no 14 Tahun 1999, telah melarang melaksanakan aktifitas dalam bentuk apapun,” tambahnya. (wat/fai)
TERNATE - Sula Mining Wacth (SMW) mendesak pemerintah provinsi (pemprov) Malut dan pemerintah kabupaten (pemkab) Kepulauan Sula (Kepsul) agar segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas