Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
Rabu, 09 November 2011 – 18:50 WIB
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum dihentikan selama uji materi UU No 32 Tahun 2002 berlangsung. Penghentian proses hukum itu termasuk juga proses akuisisi perusahaan penyiaran PT Indosiar Visual Mandiri yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, selama UU Penyiaran dalam tahap pengujian, maka rencana akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) terhadap Indosiar harus ditunda terlebih dahulu. Karena hal itu belum memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami sangat menghargai sikap MK itu," kata Koordinator KIDP, Eko Maryadi di Jakarta, Rabu (9/11).
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa selama UU Penyiaran dalam tahapan pengujian, berbagai proses hukum atau akuisisi harus dihentikan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga:
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi