Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK

Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum dihentikan selama uji materi UU No 32 Tahun 2002 berlangsung. Penghentian proses hukum itu termasuk juga proses akuisisi perusahaan penyiaran PT Indosiar Visual Mandiri yang dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). 

"Kami sangat menghargai sikap MK itu," kata Koordinator KIDP, Eko Maryadi di Jakarta, Rabu (9/11).

Sebelumnya, MK menegaskan bahwa selama UU  Penyiaran dalam tahapan pengujian, berbagai proses hukum atau akuisisi harus dihentikan karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Juru Bicara MK Akil Mochtar mengatakan, selama UU Penyiaran dalam tahap pengujian,  maka rencana akuisisi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) terhadap Indosiar harus ditunda terlebih dahulu. Karena  hal itu belum memiliki dasar hukum yang kuat.

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News