Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK

Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
Akuisisi Harus Ditunda, KIDP Apresiasi MK
Dijelaskan Akil, uji materi terhadap sebuah UU memakan waktu lama dibandingkan menyelesaikan sengketa Pilkada. "Kalau Pilkada, aturan KPU setelah tiga hari hasil penghitungan bisa digugat.  Kalau uji materi terhadap sebuah UU, itu lain, dan karena itu harus di-pending dulu sampai ada keputusan,” kata Akil di Jakarta, Rabu (8/11).

Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Riyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi koalisi LSM yang mengajukan uji materi UU Penyiaran. Pengajuan uji materi itu sebagai hak warga negara yang digunakan dengan tepat dan elegan.

Ditanya soal keputusan MK yang melarang berbagai pihak melakukan kegiatan hukum atau akuisisi lembaga penyiaran selama proses uji materi berlangsung, M Riyanto menyebutkan bahwa KPI belum bisa menyampaikan legal opinion. Sebab, sampai saat ini KPI belum menerima tembusan uji materi yang disampaikan koalisi LSM. "Kami sangat menghargai sikap MK. Kami akan mempelajari dan mengeluarkan legal opinion soal itu," kata Riyanto.

Koordinator KIDP, Eko Maryadi  mengatakan bahwa KPI pernah mengeluarkan legal opinion (LO) terhadap akuisisi Indosiar oleh  PT EMTK  dan menilai proses akuisisi. Sebab, hal itu berpotensi melanggar UU Penyiaran. "Tapi sayangnya KPI tidak mengeluarkan legal opinion serupa kepada Grup MNC dan Visimedia Asia (TVOne-ANTV). Padahal MNC dan Visimedia juga melakukan pelanggaran akuisisi dan pemusatan kepemilikan yang dilarang UU Penyiaran," katanya.

JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta semua proses hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News