Al Amin Keberatan Tuntutan Jaksa

Al Amin Keberatan Tuntutan Jaksa
Al Amin Keberatan Tuntutan Jaksa
JAKARTA – Al Amin Nasution yang menjadi terdakwa kasus suap alih fugsi hutan dan pemerasan proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan mengajukan keberatan atas dakwaan kumulatif yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Menurut kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna, dakwaan JPU itu bertentangan dengan KUHP.

Saat menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU pada persidangan di Pegadilan Tipikor, Jumat (5/9), Sirra Prayuna menyatakan, dakwaan kumulatif itu akan menyulitkan kliennya membela diri.

"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 51 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa dapat memberikan dakwaan kumulatif bila berada dalam satu waktu atau ada keterkaitan," kata Sirra. Al Amin, oleh JPU didakwa menerima suap sebesar Rp 257,5 juta dan US$300,000 dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menerima suap berupa tiga lembar Travel Cheque Banlk Mandiri senilai Rp 75 juta untuk kasus alih fungsi di kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, serta pemerasan dalam kasus pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) di Departemen Kehutanan.

Pada persidangan sebelumnya, menurut JPU politisi PPP itu telah memeras PT Almega Geosystem dan PT Data Script masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar dan Rp 286 juta.Atas tiga dakwaan itu Sirra menyatakan, kasus suap alih fungsi hutan Bintan dan Tanjung Api-Api jelas tidak terkait dengan dakwaan pemerasan pada proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.

JAKARTA – Al Amin Nasution yang menjadi terdakwa kasus suap alih fugsi hutan dan pemerasan proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan mengajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News