AL Pemicu Kerusuhan Babarsari Menyerahkan Diri ke Polda DIY

Dalam kasus di Jambusari pada Sabtu (2/7), AL dan R disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ade menyebut kedua tersangka itu melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.
"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena panah," bebernya.
Kerusuhan antarkelompok di kawasan Babarsari terjadi pada Senin (4/7). Akibatnya, sejumlah ruko dan sepeda motor mengalami kerusakan.
Baca Juga: 4 Fakta Pencopotan AKBP Abdul Ghafur sebagai Kapolres, Alasannya Ternyata
Polda DIY menduga kerusuhan tersebut merupakan buntut dari keributan yang terjadi di sebuah tempat karaoke di Babarsari.
Kekerasan di Jambusari juga disebutkan ikut menjadi pemicu kerusuhan antarkelompok itu. (ant/fat/jpnn)
Tersangka AL alias L, pelaku kekerasan peicu kerusuhan Babarsari menyerahkan diri bersama rekan-rekannya ke Polda DIY pada Kamis (7/7).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron