Alamak, Keluar dari Masjid Malah Babak Belur

Alamak, Keluar dari Masjid Malah Babak Belur
dok.JPG

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sekitar satu juta rupiah dalam berbagai bentuk pecahan, beragam peralatan kunci letter T dan dua unit kendaraan bermotor.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. (win)


PACITAN-- Empat warga Kabupaten Ponorogo babak belur dihajar massa akibat mencuri uang kotak amal di Masjid Jami di wilayah Kecamatan Ngadirojo,


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News