Alamak, Ulah Guru Ini Memalukan, Nih Tampangnya
Namun demikian, polisi tetap mengembangkan kasus ini apalagi belum lama ini personel yang bertugas di satuan narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.
"Berbagai cara para pengedar lakukan agar barang haram ini sampai di tangan konsumen, maka dari itu peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," tambahnya.
Akibat ulahnya, oknum guru ini terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN dan meringkuk di balik jeruji besi selama minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Ulah oknum ASN yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) ini sangat memalukan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Seusai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Gubernur Zainal Lantik 93 PNS - PPPK, Ini Pesannya
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah PP Manajemen ASN Bahas PPPK, Data K2 Diverifikasi, Honorer pun Ikut Menikmati
- Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy
- Heboh Relokasi Penempatan PPPK ke Sekolah Asal, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- ASN di Bangka Belitung Terancam Dipecat Apabila Tak Netral pada Pilkada 2024
- Wanita Asal Wonogiri Ini Ditangkap Polisi saat Transaksi Narkoba