Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang

Menurut AKBP Sumaryono, Kapolres Kediri, peran masing-masing pelaku, yakni Kumala Sari sebagai penerima uang kiriman dari korban, sedangkan Muhid yang memakai uang tersebut.
"Polisi berhasil membekuk keberadaan pelaku melalui sistem teknologi informasi dari beberapa rekaman transaksi keuangan, antara korban dengan pelaku," ujar Sumaryono.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Kediri masih menunggu surat dari Kemenkumham untuk bisa menjemput otak kejahatan yang berada di dalam lapas.
"Polisi juga menyidik pelaku lantaran diduga masih banyak korban lainnya dari akun ini," lanjut Sumaryono.
Keduanya terancam Pasal 378 tentang Penipuan, dan pasal 480 tentang Penadah Hasil Curian, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 dan 10 tahun kurungan. (pul/jpnn)
Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini