Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang

jpnn.com, KEDIRI - Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
Kedua orang tersebut telah melakukan penipuan terhadap seorang janda asal Semarang bernama Gusti Rini.
Kerugian yang dialami korban tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 425 juta.
Modus kejahatannya adalah penipuan melalui Facebook, dengan membuat akun palsu beratas atas nama Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Muhammad Aldy Sulaeman.
Ironisnya, otak dari kejahatan ini dilakukan pelaku bernama Sangsang yang mendekam di dalam Lapas Kalianda Bandar Lampung.
Pelaku berdalih akan menikahi korban yang seorang janda kaya dan akan merawat kedua anaknya.
Pelaku meminta korban untuk mengirim sejumlah uang untuk modal bisnis jual beli tanah.
Tanpa kecurigaan, korban mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp 5 juta, hingga Rp 75 juta dalam waktu satu bulan, dengan jumlah mencapai Rp 425 juta.
Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini