Alamak...Janda Kaya Tertipu Janji Manis Sangsang
jpnn.com, KEDIRI - Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
Kedua orang tersebut telah melakukan penipuan terhadap seorang janda asal Semarang bernama Gusti Rini.
Kerugian yang dialami korban tak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp 425 juta.
Modus kejahatannya adalah penipuan melalui Facebook, dengan membuat akun palsu beratas atas nama Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Muhammad Aldy Sulaeman.
Ironisnya, otak dari kejahatan ini dilakukan pelaku bernama Sangsang yang mendekam di dalam Lapas Kalianda Bandar Lampung.
Pelaku berdalih akan menikahi korban yang seorang janda kaya dan akan merawat kedua anaknya.
Pelaku meminta korban untuk mengirim sejumlah uang untuk modal bisnis jual beli tanah.
Tanpa kecurigaan, korban mengirim uang secara bertahap, mulai dari Rp 5 juta, hingga Rp 75 juta dalam waktu satu bulan, dengan jumlah mencapai Rp 425 juta.
Petugas Satreskrim Polres Kediri Jawa Timur menangkap Muhid dan Kumala Sari, warga Bandar Lampung.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa