Alamak..Janda Kembang Tepergok Lagi Layani Om di Hotel

Alamak..Janda Kembang Tepergok Lagi Layani Om di Hotel
SH dan Ahmad saat ditangkap. Foto: Pojokpitu/JPG

"Tersangka mengaku menjual korban karena dimintai tolong oleh korban, untuk mencarikan pekerjaan," ujar
Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Barang bukti berupa dua buah handphone, uang tunai, beserta bukti transfer diamankan polisi.

Tersangka terancam pasal 2 undang-undang RI nomer 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagagan Orang, ancaman 15 tahun penjara.(end/flo/jpnn)


GRESIK-Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus yang human trafficking. Kali ini, seorang janda diperdaya untuk menjadi wanita pemuas nafsu pria


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News