Alamak..Janda Kembang Tepergok Lagi Layani Om di Hotel
Sabtu, 10 Desember 2016 – 06:45 WIB

SH dan Ahmad saat ditangkap. Foto: Pojokpitu/JPG
"Tersangka mengaku menjual korban karena dimintai tolong oleh korban, untuk mencarikan pekerjaan," ujar
Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Barang bukti berupa dua buah handphone, uang tunai, beserta bukti transfer diamankan polisi.
Tersangka terancam pasal 2 undang-undang RI nomer 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagagan Orang, ancaman 15 tahun penjara.(end/flo/jpnn)
GRESIK-Polrestabes Surabaya kembali ungkap kasus yang human trafficking. Kali ini, seorang janda diperdaya untuk menjadi wanita pemuas nafsu pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum