Alasan Bareskrim Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte

Alasan Bareskrim Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte
Irjen Napoleon Bonaparte menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," kata Andi.

Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim telah diperiksa oleh Divisi Propam dan diduga melanggar disiplin Polri.

"Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi diwawancara terpisah. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Bareskrim telah memeriksa empat tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Sementara Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News