Alasan DR Menjual Istrinya kepada Pria Lain Terungkap, Sontoloyo!
Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:31 WIB
"Kami menggerebek sepasang suami istri tersebut beserta lelaki hidung belang di salah satu hotel kawasan Surabaya pada 30 September," jelas dia.
Saat ini, DR ditahan dan dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
DR juga dijerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ITE atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Kompol Mirzal. (mcr12/jpnn)
Polisi ungkap alasan warga Waru, Sidoarjo berinisial DR menjual istrinya kepada pria lain dalam setahun terakhir.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Pernyataan Terbaru Habiburokhman Soal TPPO Berkedok Magang ke Jerman
- Uskup Agung Jakarta: Penanganan TPPO Perlu Kerja Sama Internasional
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis