Alasan KPK Larang Istri Setnov ke Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus e-KTP.
Pencegahan tersebut berlaku sejak Selasa (21/11) sampai enam bulan mendatang.
’’KPK telah mengirimkan surat ke (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor,’’ terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Ketika dikonfirmasi Jawa Pos, Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno membenarkan keterangan Febri.
Dia menjelaskan, instansinya sudah menerima surat keputusan (SK) dan surat permohonan pencegahan dari KPK.
’’Beliau (Deisti) dilarang bepergian ke luar negeri karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP,’’ jelas pria yang akrab dipanggil Agung tersebut.
Berdasar SK dan surat permohonan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sudah memberitahukan pencegahan tersebut kepada Deisti. ’’Begitu SK KPK diterima, pemberitahuan dikirimkan,’’ kata Agung.
Selain mencegah Deisti bepergian ke luar negeri, kata dia, instansinya menyerahkan data perlintasan atas nama yang bersangkutan kepada penyidik KPK. Namun, dia tidak bisa menyampaikan data tersebut kepada publik.
Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno membenarkan istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, dicegah bepergian ke luar negeri.
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Dicegah KPK, Febri Diansyah Singgung soal Profesionalitas dan Iktikad Baik Advokat
- KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri
- Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang
- SYL Padahal Sudah Mengonfirmasi Datang ke KPK Besok, Tetapi Penyidik Lakukan Jemput Paksa
- Febri Diansyah Sebut SYL Bakal Datangi KPK pada Besok