Alasan KPK Larang Istri Setnov ke Luar Negeri

Alasan KPK Larang Istri Setnov ke Luar Negeri
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dicegah bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus e-KTP.

Pencegahan tersebut berlaku sejak Selasa (21/11) sampai enam bulan mendatang.

’’KPK telah mengirimkan surat ke (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor,’’ terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Ketika dikonfirmasi Jawa Pos, Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno membenarkan keterangan Febri.

Dia menjelaskan, instansinya sudah menerima surat keputusan (SK) dan surat permohonan pencegahan dari KPK.

’’Beliau (Deisti) dilarang bepergian ke luar negeri karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP,’’ jelas pria yang akrab dipanggil Agung tersebut.

Berdasar SK dan surat permohonan KPK, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sudah memberitahukan pencegahan tersebut kepada Deisti. ’’Begitu SK KPK diterima, pemberitahuan dikirimkan,’’ kata Agung.

Selain mencegah Deisti bepergian ke luar negeri, kata dia, instansinya menyerahkan data perlintasan atas nama yang bersangkutan kepada penyidik KPK. Namun, dia tidak bisa menyampaikan data tersebut kepada publik.

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno membenarkan istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, dicegah bepergian ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News