Alasan MK Lebih Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Tercatat, MK memiliki batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2019.
Sebagai informasi, sidang PHPU untuk Pilpres 2019 di MK dimulai, Jumat (14/4) besok. Dengan batasan waktu, maka sidang sengketa Pilpres 2019 berakhir pada Jumat (28/6).
Baca: Suami Ungkap Kondisi Terkini Dewi Perssik
"Sebab, sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat, ya. Kan, 14 hari harus sudah selesai," kata Ketua MK Anwar Usman ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mengacu batasan waktu itu, MK memfokuskan sidang PHPU untuk Pilpres 2019. Meski di sisi lain, MK juga menerima sidang PHPU untuk Pileg 2019.
"Betul (mendahulukan Pilpres 2019), kalau Pileg, nanti," ucap dia.
Selain itu, MK juga memastikan seluruh hakim yang akan memimpin sidang PHPU untuk Pilpres 2019, dalam kondisi fit. Dengan begitu, batas waktu 14 hari sidang PHPU untuk Pilpres 2019, tidak akan terganggu.
Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang