Alasan MK Lebih Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres

Alasan MK Lebih Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

"Jadi, kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus, terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," ucap dia.

Baca: Begini Isi Surat Pernyataan Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Curi HP

Sebelumnya pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak hasil perolehan suara Pilpres 2019. Pasangan calon nomor urut 02 itu resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam.

"Kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 untuk Presiden dan Wakil Presiden. Kami akan menyerahkan secara resmi. Dilengkapi dengan daftar alat bukti," ungkap ketua tim pengacara Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto saat menyerahkan dokumen gugatan pendaftaran ke MK, Jumat.(mg10/jpnn)

 


Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News