Alasan MK Lebih Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres

"Jadi, kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus, terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," ucap dia.
Baca: Begini Isi Surat Pernyataan Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Curi HP
Sebelumnya pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak hasil perolehan suara Pilpres 2019. Pasangan calon nomor urut 02 itu resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam.
"Kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 untuk Presiden dan Wakil Presiden. Kami akan menyerahkan secara resmi. Dilengkapi dengan daftar alat bukti," ungkap ketua tim pengacara Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto saat menyerahkan dokumen gugatan pendaftaran ke MK, Jumat.(mg10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol