KPU Siapkan Data untuk Menepis Tudingan Prabowo - Sandi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyiapkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menghadapi persidangan di MK nanti.
"Jadi, yang paling penting itu ialah mempersiapkan penjelasan dan alat bukti," ucap Arief ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (31/5) ini.
Menurut Arief, keterangan saksi tidak bisa dikesampingkan dalam sidang PHPU di MK. Keterangan saksi adalah pelengkap dari bukti yang akan disampaikan KPU dalam sidanh PHPU di MK.
Lengkapnya keterangan saksi dan alat bukti, membuat jawaban KPU dalam sidang PHPU di MK, sulit terbantahkan. "Jadi kami tidak hanya menjawab. Namun, harus didukung sama data dan alat buktinya. Sebab jawaban-jawaban kami itu, belum tentu bisa diakui kan," ucap dia.
BACA JUGA: Besok, KPU Kumpulkan Jajaran untuk Hadapi Sengketa Pilpres di MK
Hanya saja, ucap dia, keterangan saksi dan alat bukti, harus seirama. Keterangan saksi tidak boleh keluar dari bukti yang dibawa KPU dalam sidang di MK
Sebab itu, KPU mengumpulkan jajarannya di tingkat provinsi hingga keluruhan, Jumat ini. Nantinya, KPU ingin menyatukan data milik jajaran provinsi dengan keterangan saksi.
"Ini KPU provinsi kami undang, mereka mengkonsolidasikan data dari kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pihaknya siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol